Kasus Pembunuhan Subang Masuk Babak Baru, Yosef Gaspol Ajukan Praperadilan, Polisi: akan Lebih Menyempurnakan Proses..

Rabu, 29 November 2023 | 19:42
HO

Terkuak Cara Keji Yosef Habisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menjerat Yosef Hidayah kini sudah mulai memasuki babak baru.

Dikutip Gridhot dari tayangan Youtube Kompas TV, Yosef selaku tersangka utama dalam kasus ini mulai mengajukan praperadilan untuk dirinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim T mempersilahkan jika Yosef ingin mengajukan praperadilan.

"Kalau praperadilan ini kan memang mekanisme yang difasilitasi dalam Undang Undang," ucap Ibrahim.

"Ini memang menjadi akomodasi bagi para tersangka, untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan," tambahnya.

Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan permintaan Yosef terkait kasus ini.

"Apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan, ini akan kita lihat manfaat positifnya, otomatis dengan demikian akan lebih menyempurnakan proses penyelidikan yang akan dilaksanakan," pungkasnya.

Praperadilan sendiri memang sudah diatur dalam KUHAP.

Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP.

Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia tersangka pelaku tindak pidana.

Dikutip Gridhot dari Tribun Priangan, memang pihak pengacara dari Yosef, Mimin, Arighi dan Abi sudah mempersiapkan praperadilan ini sejak lama.

Baca Juga: Curigai Gelagat Kakak Amel, Beredar Rekaman Suara Yosef Yakin Yoris Sosok yang Sopiri Alphard di Kasus Subang: Orangnya Cerdas

Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Rohman merupakan pengacara untuk empat tersangka kasus pembunuhan di Subang, yakni Yosep Hidayat, istri kedua Yosep yang bernama Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, yakni Arighi dan Abi.

Rohman mengatakan pihaknya menunggu jadwal sidang dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.

"Apa yang sudah kami temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," kata Rohman kepada wartawan di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kasus tersebut baru ramai kembali di tahun 2023 setalah salah satu tersangka melaporkan diri ke kepolisian.

Baca Juga: Yosef Dipenjara, Arighi Harus Cari Duit Sendiri Demi Sesuap Nasi untuk Mimin, Abi Pilih Nganggur Selama Hal Ini Belum Selesai

Rekontruksi kasus tersebut pun baru dilaksanakan pada hari ini Rabu (23/11/2023).

Pada rekontruksi ini, kelima tersangka diundang untuk melakukan reka adegan. Tersangka Yosep Hidayat dan M Ramdanu terlihat hadir.

Namun, untuk ketiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi dipulangkan kembali setelah menolak untuk menjalani rekontruksi di lokasi kejadian.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Youtube, Tribun Priangan